Indonesia Perkuat Posisi Pusat Industri Halal Dunia Lewat Program Wajib Halal 2026

Halal Indonesia

ASIAWORLDVIEW – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mematangkan persiapan implementasi program Wajib Halal 2026 dengan menggandeng sejumlah lembaga strategis, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan wajib halal dapat berjalan efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya membangun ekosistem halal yang kuat. Hal itu dilakukan mulai dari regulasi, pembiayaan, investasi, hingga pengawasan, sehingga Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal global.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: BPJPH Gandeng Komite Pedagang Pasar untuk Dorong Sertifikasi Halal

Ia menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program administratif, melainkan amanat konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujar Aqil Irham.

Dengan landasan hukum tersebut, kebijakan Wajib Halal menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim, sekaligus mendorong kepastian usaha bagi pelaku industri. Implementasi aturan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga standar halal secara menyeluruh, sehingga produk yang beredar di Indonesia tidak hanya memenuhi aspek kualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah yang diakui secara resmi dalam sistem hukum nasional.