OJK Catat Pertumbuhan Fintech Lending, Nilai Pinjaman Tembus Rp94,85 Triliun

Teller tengah menghitung tumpukan uang Rupiah pecahan Rp100.000

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan pada November 2025. Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai pinjaman yang disalurkan meningkat sebesar 25,45 persen, sehingga total akumulasi pinjaman mencapai Rp94,85 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Ia menyatakan tingkat pertumbuhan tersebut juga didukung dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang terjaga di posisi 4,33 persen.

“Kinerja positif industri pindar tersebut juga berdampak terhadap peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan, terlihat dari piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang tumbuh 1,09 persen yoy pada November 2025 menjadi Rp506,82 triliun. Selain berkat kinerja industri pindar, pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang naik sebesar 8,99 persen yoy,” ia menyatakan dalam keterangannya.

Baca Juga: OJK Dorong Perbankan Salurkan Kredit Produktif untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Profil risiko perusahaan pembiayaan pun tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto tercatat sebesar 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.

Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, jauh berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. Industri modal ventura tumbuh 1,20 persen yoy pada November 2025 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,29 triliun. Industri pergadaian juga mencatatkan kinerja yang positif, bahkan penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak signifikan sebesar 42,88 persen yoy menjadi Rp125,44 triliun.

“Pembiayaan terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp102,75 triliun atau mendominasi 81,92 persen dari total pembiayaan yang disalurkan,” kata Agusman.

Terkait kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, ia menuturkan terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Lonjakan ini mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menawarkan akses cepat dan mudah, terutama bagi segmen yang belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan konvensional. Pertumbuhan tersebut juga menunjukkan peran penting fintech lending dalam mendukung inklusi keuangan nasional, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan yang ketat agar perkembangan industri tetap sehat, berkelanjutan, dan mampu menjaga perlindungan konsumen.