Bea Cukai Gandeng Peruri, Cetak Pita Baru untuk Jamin Pasokan Awal Tahun 2026

Bea dan Cukai

ASIAWORLDVIEW – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mencetak 25 juta lembar pita cukai dengan desain terbaru sebagai langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2026. Pita cukai ini merupakan instrumen penting dalam pengawasan dan pengendalian barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, sekaligus menjadi sumber penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kita ketahui bahwa di belakang ini, pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar), sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari (2026) bisa aman untuk pendistribusian cukainya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama usai meninjau kesiapan produksi di fasilitas percetakan Perum Peruri, Karawang, Jabar, Rabu (10/12/2025).

Pencetakan dalam jumlah besar dilakukan untuk memastikan ketersediaan pita cukai sejak awal tahun, sehingga distribusi kepada pelaku usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Desain terbaru yang digunakan juga bertujuan meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang dijalankan DJBC.

Pemesanan pita cukai tahun 2026 mulai dibuka Desember 2025, dengan waktu pengambilan yang telah dijadwalkan pada Januari 2026.

ecara rinci, hingga 9 Desember 2025, industri telah memesan 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310 ribu lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Untuk menjaga ketersediaan, sebanyak 8,75 juta lembar pita cukai 2026 akan mulai diserahkan pada Desember 2025 melalui anggaran DIPA 2025. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan penyerahan pita cukai tahun sebelumnya,” ia menambahkan.

Peruri juga berkomitmen melanjutkan produksi secara bertahap mulai 2 Januari 2026 guna memastikan keberlanjutan suplai. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Peruri yang dinilai mampu memenuhi target pemesanan dan kesiapan produksi pita cukai hasil tembakau dan MMEA.

Baca Juga: Menteri Maman: UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

“Bea Cukai bersama Peruri akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Djaka.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto menambahkan bahwa pita cukai untuk hasil tembakau mendominasi komposisi pesanan tahun 2026.

“Saya kira untuk komposisinya, dari hasil tembakau itu sekitar mungkin lebih dari 70 persen, Pak. Kemudian sisanya untuk minuman maupun di alkohol,” ujarnya

Adapun pita cukai tahun 2025 telah tuntas diproduksi dan diserahkan Peruri kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025, meski sebagian masih dalam proses distribusi ke kantor-kantor pelayanan. Total pesanan pita cukai 2025 tercatat 177,6 juta lembar untuk HT dan 3,8 juta lembar untuk MMEA.

“Untuk pita cukai HT tahun 2025, komposisi terbesar berasal dari segmen sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 41 persen,” ia menambahkan.