ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penerapan pajak baru, termasuk pajak konsumsi atas produk kebutuhan sehari-hari. Misalnya popok dan tisu basah, sampai perekonomian nasional mampu mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 6 persen. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan hati-hati pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, “Standar saya tetap sama. Hingga perekonomian stabil, saya tidak akan menambahkan pajak baru.”
Dengan menunda penerapan pajak baru, pemerintah berupaya memastikan bahwa beban tambahan tidak menghambat konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi dunia usaha dan masyarakat untuk beradaptasi serta memperkuat fondasi ekonomi sebelum kebijakan fiskal baru diberlakukan.
Baca Juga: Menteri Maman: UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Ide mengenakan pajak pada popok dan tisu basah muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.Dalam rangka mencapai tujuan “Pendapatan Negara Optimal”, peraturan tersebut memaparkan upaya untuk memperluas basis cukai, termasuk studi tentang pengenaan pajak pada popok, wadah makanan dan minuman sekali pakai, serta tisu basah, serta usulan untuk menaikkan batas atas bea ekspor minyak sawit.
“Kami tidak akan menerapkannya dalam waktu dekat,” ia menambahkan.
Lebih jauh, Menteri Purbaya menegaskan bahwa sumber pendapatan baru hanya akan dipertimbangkan setelah ekonomi mencapai pertumbuhan 6 persen. Dia secara konsisten berargumen bahwa mengenakan pajak baru secara prematur dapat mengurangi pendapatan disposable, terutama setelah kebutuhan dasar dan kewajiban terpenuhi.
Alih-alih mengambil langkah dengan menaikkan tarif pajak, Purbaya menekankan pentingnya merangsang aktivitas ekonomi sebagai strategi utama untuk meningkatkan pendapatan negara. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sehat akan secara otomatis memperluas basis pajak, sehingga penerimaan negara meningkat tanpa harus menambah beban masyarakat.
