ASIAWORLDVIEW – Penjual online mulai mengeluhkan kebijakan baru sejumlah platform ecommerce yang memblokir atau membatasi penjualan produk thrifting, yakni barang bekas yang dijual kembali dengan harga terjangkau. Di berbagai akun sosial media, termasuk Instagram dan TikTok, mereka mengeluhkan mulai kehilangan pendapatan, dikutip Asiaworldview.com, Jumat (7/11/2025).
Mereka menyebut langkah ini merugikan pelaku usaha kecil yang mengandalkan thrifting sebagai sumber pendapatan utama. Padahal, tren thrifting semakin diminati karena dianggap ramah lingkungan dan ekonomis. Para penjual juga mempertanyakan alasan di balik pembatasan tersebut, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mematikan kreativitas serta keberagaman produk di pasar digital.
Beberapa di antaranya mengaku kehilangan akses ke toko mereka atau mengalami penurunan drastis dalam penjualan akibat algoritma yang menurunkan visibilitas produk bekas.
Baca Juga: Alasan Menteri Purbaya Tegas Blacklist Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, Maman Abdurrahman, telah memerintahkan platform ecommerce untuk menutup toko online yang menjual pakaian bekas impor. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan tren thrifting.
“Kemarin, saya telah menginstruksikan operator eCommerce untuk menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan pakaian bekas tidak lagi diizinkan,” kata Abdurrahman dalam konferensi pers.
“Kami juga akan mendorong platform e-commerce untuk sepenuhnya mempromosikan produk lokal. Itulah semangatnya,” tambahnya.
Sumber utama impor berasal dari China, Vietnam, dan Bangladesh. Ia mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan program untuk membantu penjual barang bekas beralih dengan menghubungkan mereka dengan UMKM yang memproduksi pakaian dan tekstil lokal.
