Alasan Menteri Purbaya Tegas Blacklist Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan kembali memperketat pelarangan terhadap praktik impor pakaian bekas dalam bentuk balpres (karung). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga industri tekstil dalam negeri dan melindungi kesehatan serta keselamatan konsumen.

“Pelaku impor ilegal tidak hanya akan dikenai sanksi pidana, tetapi juga akan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda yang signifikan,” tegasnya, dikutip Asiaworldview.com, Jumat 24/10/2025).

Penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor yang berlaku. Selain itu, memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

“Oh enggak tutup, nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ia menambahkan.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Optimistis Ekspor ke AS Tetap Surplus di Tengah Tarif Impor 19%

Pelarangan impor pakaian bekas dalam bentuk balpres tidak bertujuan untuk menutup bisnis thrifting, melainkan untuk menertibkan praktik impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional. Ia menekankan bahwa pusat thrifting seperti Pasar Senen tetap bisa beroperasi, namun dengan barang-barang yang berasal dari dalam negeri.

Menteri Purbaya juga menggarisbawahi bahwa pemerintah akan mengenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku impor ilegal, sebagai bagian dari strategi pemberantasan mafia pakaian bekas. Meski kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting, terutama soal daya tarik pasar tanpa barang impor, Purbaya tetap optimistis bahwa transisi ke produk lokal akan menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan industri tekstil nasional

Menurutnya, negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.