Utang Pemerintah Terkendali, Rasio PDB Masih Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakinkan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia masih dalam kondisi aman. Meskipun utang negara terus bertambah seiring kebutuhan pembiayaan pembangunan, pengelolaannya tetap dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan keberlanjutan jangka panjang.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun, atau 40,75 persen dari produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026. Pengelolaan utang Indonesia relatif lebih hati-hati dibandingkan dengan negara lain.

“Posisi utang masih aman, masih di bawah 40 persen, jadi masih aman,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Ia mengutip rasio utang negara-negara sejenis yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia, seperti Singapura sekitar 180 persen dan Malaysia 60 persen. Dibandingkan dengan negara-negara maju seperti AS dan Jepang, lanjut Purbaya, posisi utang Indonesia juga relatif lebih terkendali.

“Kami termasuk yang paling berhati-hati dibandingkan dengan negara-negara tetangga kami,” tambahnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tren Positif Ekonomi Indonesia Mulai Terlihat

Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas rasio utang maksimum sebesar 60 persen. Saat ini, sebagian besar utang pemerintah berasal dari surat berharga negara (SBN). Nilai outstanding SBN tercatat sebesar Rp8.652,89 triliun per akhir Maret 2026, setara dengan 87,22 persen dari total utang pemerintah.

Sisa saldo terdiri dari pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun , atau 12,78 persen. Pemerintah menyatakan bahwa strategi pembiayaan utangnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya dana yang efisien, risiko yang terkendali, tata kelola yang baik, serta menjaga indikator utang pada tingkat yang aman.

Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 juga dikelola secara bijaksana dan terukur, dengan mempertimbangkan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, serta dinamika pasar keuangan.

Realisasi pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp257,4 triliun per Maret 2026. Nilai tersebut terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp258,7 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar Rp1,3 triliun.

Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada dalam batas yang terkendali sesuai aturan fiskal, sehingga tidak menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Keyakinan ini juga didukung oleh strategi pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran.

Pemerintah juga memperkuat penerimaan negara, serta memastikan bahwa utang digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi, posisi utang Indonesia tetap terjaga dan tidak mengganggu kepercayaan pasar maupun investor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *