Ramai Isu Cetak Uang demi Biayai Asta Cita, Ini Fakta yang Sesungguhnya

Uang rupiah.(Ekon.go.id)

ASIAWORLDVIEW – Program Asta Cita yang menjadi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didukung oleh kebijakan fiskal dan moneter yang agresif, termasuk skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. Meski sempat muncul kekhawatiran publik soal “cetak uang,” BI menegaskan bahwa mereka tidak mencetak uang baru secara langsung.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang menjelaskan bahwa dukungan BI terhadap program pemerintah dilakukan melalui skema burden sharing, bukan melalui pencetakan uang fisik.

Dalam praktiknya, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder sebagai bagian dari kebijakan moneter ekspansif yang bertujuan menambah likuiditas ke sistem keuangan. Dana hasil pembelian SBN tersebut kemudian digunakan oleh pemerintah untuk mendanai program prioritas seperti pembangunan perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Efisiensi Pasar untuk Lindungi Nilai Tukar Rupiah

Skema ini juga mencakup pembagian beban bunga SBN antara BI dan Kementerian Keuangan, sehingga tidak membebani APBN secara penuh. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara hati-hati dan tetap dalam koridor kebijakan moneter.

Pemerintah mendanai program prioritas seperti pembangunan 3 juta rumah dan Koperasi Desa Merah Putih. Skema burden sharing ini membagi beban bunga SBN secara proporsional antara BI dan Kemenkeu, dengan masing-masing menanggung sekitar 2,9% untuk perumahan rakyat dan 2,15% untuk koperasi desa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi antara bank sentral dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan inklusif.

Namun, para ekonom tetap mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati agar tidak memicu inflasi atau mengganggu independensi BI dalam jangka panjang. Selain itu, dominasi fiskal terhadap kebijakan moneter dapat mengikis independensi BI, menimbulkan persepsi negatif di mata investor asing, dan memicu arus modal keluar.

Kedalaman pasar SBN juga terancam karena sebagian besar obligasi diserap oleh bank sentral, bukan oleh investor publik, sehingga menurunkan efisiensi penentuan harga pasar. Meski pemerintah menekankan bahwa langkah ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai undang-undang, para analis tetap menyoroti potensi risiko sistemik jika kebijakan ini berlanjut tanpa pengendalian yang ketat.