Stablecoin Jadi Pilar Masa Depan Investasi Global

Stablecoin

ASIAWORLDVIEW – BlackRock menyatakan bahwa Stablecoins merupakan salah satu kekuatan besar yang akan membentuk hasil investasi di masa depan. Manajer aset terbesar di dunia, BlackRock, telah mengajukan argumen yang meyakinkan tentang Stablecoin setelah disahkannya Undang-Undang GENIUS.

Perusahaan tersebut juga menyebutkan bahwa token yang dipatok dolar ini dapat memperkuat dominasi dolar. Bitwise juga baru-baru ini menyatakan bahwa Stablecoins sedang mengalami pertumbuhan eksponensial.

BlackRock telah berkomentar tentang potensi Stablecoins setelah disahkannya Undang-Undang GENIUS. Manajer aset ini meyakini bahwa koin yang dipatok dolar ini termasuk dalam kekuatan yang akan membentuk masa depan keuangan.

Baca Juga: Bank of America Berencana Bangun Stablecoin Sendiri, Bisa Dipatok USD

Dalam catatan kepada klien, manajer aset terbesar di dunia menggambarkan stablecoin sebagai salah satu dari lima “kekuatan besar” yang akan membentuk hasil investasi di masa depan. Perusahaan tersebut merujuk pada Undang-Undang GENIUS, yang menurutnya telah mengukuhkan peran token yang dipatok dolar ini dalam keuangan global dan memperkuat argumen jangka panjang untuk Bitcoin.

Seperti dilaporkan CoinGape, GENIUS Act menjadi undang-undang kripto besar pertama di AS setelah Donald Trump menandatangani RUU stablecoin menjadi undang-undang. RUU ini bertujuan untuk mengatur token-token ini dan memberikan panduan yang diperlukan bagi penerbit.

Selain itu, undang-undang tersebut mewajibkan penerbit untuk menunjang koin-koin ini dengan aset likuid seperti dolar atau obligasi jangka pendek. Sesuai dengan hal ini, BlackRock menyatakan bahwa hal ini mungkin mendukung permintaan obligasi Treasury. Namun, perusahaan tersebut menambahkan bahwa hal ini tidak mungkin mempengaruhi imbal hasil secara signifikan.

Manajer aset tersebut juga menyebutkan bahwa stablecoin dapat memperkuat dominasi dolar, terutama di pasar emerging. Perusahaan tersebut menyimpulkan bahwa koin-koin ini merupakan bagian inti dari masa depan keuangan.

Data CoinMarketCap menunjukkan bahwa stablecoin saat ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar USD273 miliar, dipimpin oleh USDT dari Tether dan USDC dari Circle. Ini mewakili sekitar 7% dari total kapitalisasi pasar kripto.

Data Google Trends menunjukkan bahwa minat terhadap stablecoin telah melonjak sejak disahkannya Undang-Undang GENIUS, mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (ATH). Perkembangan ini menunjukkan bahwa investor ritel mulai mempertimbangkan untuk mengadopsi token yang dipatok dolar ini, setelah adanya kejelasan regulasi.