ASIAWORLDVIEW – Perjanjian tarif perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kinerja beberapa sektor domestik. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan mendorong pertumbuhan sektor domestik Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keberhasilan negosiasi penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen akan memberikan dorongan signifikan bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Di sisi lain, Indonesia juga menyetujui penghapusan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk industri dan pertanian asal AS, yang memungkinkan produk-produk seperti migas dan pangan masuk dengan tarif 0 persen.
Hal ini diperkirakan akan menurunkan harga barang-barang tersebut di pasar domestik, memberikan manfaat langsung bagi konsumen. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan negosiasi agar tarif terhadap komoditas strategis seperti kelapa sawit, kopi, dan produk mineral dapat ditekan lebih rendah lagi.
Baca Juga: Alasan Trump Turunkan Tarif Impor untuk Indonesia, Jadi 19 Persen
Kesepakatan ini tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempercepat deregulasi dan reformasi kebijakan fiskal serta kepabeanan demi meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Ia mencatat bahwa pemerintah telah berhasil bernegosiasi dengan AS untuk menurunkan tingkat tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, ia menjelaskan.
“Selain itu, impor dengan tarif nol persen produk AS diperkirakan akan menekan harga minyak dan gas serta produk makanan, sehingga harganya lebih rendah,” katanya.
AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus hampir 99 persen hambatan tarif untuk beberapa produk industri dan pertanian dari AS.
Sebagai imbalannya, AS akan mengenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen pada produk Indonesia dan membuka kemungkinan pengurangan tarif lebih lanjut pada komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri di AS.
