ASIAWORLDVIEW – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan manfaat ekonomi untuk kebijakan deregulasi impor produk kehutanan. Hal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
“Kami akan mengelola regulasi ini dengan baik untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menciptakan lapangan kerja,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan—telah merampungkan kebijakan deregulasi impor tahap pertama yang diumumkan pada 30 Juni 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi dan efisiensi industri nasional.
Inti kebijakan deregulasi impor, termasuk 441 produk kehutanan (kode HS) dilonggarkan aturannya, termasuk kayu log, kayu lapis, peti kayu, pulp, dan perabotan kayu. Persetujuan Impor (PI) dihapuskan, diganti dengan deklarasi legalitas dari Kementerian Kehutanan untuk memastikan asal-usul kayu tetap sah.
Baca Juga: Strategi Kebijakan Ekonomi Indonesia 2026, Fokus pada Penguatan Ketahanan Nasional
Kemenkeu melalui Bea Cukai mempercepat proses pengawasan dan integrasi sistem pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari biaya logistik tinggi
“Kebijakan ini disusun bersama dan mencerminkan komitmen kolektif untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat,” ia menambahkan.
Sementara, Mendag Budi Santoso menyebut deregulasi ini penting karena sebagian besar produk kehutanan yang diimpor adalah bahan baku industri
“Kami telah bekerja sama dalam paket deregulasi ini,” catatnya.
Kebijakan deregulasi memperkenalkan pelonggaran impor untuk 10 jenis komoditas, mencakup produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, jenis bahan bakar lainnya, nampan makanan, bahan kimia tertentu, mutiara, sepeda roda dua dan roda tiga, sakarin, siklamat, dan persiapan bau berbasis alkohol, serta alas kaki.
