ASIAWORLDVIEW – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memberlakukan tarif pada produk impor dari negara-negara asing, termasuk Indonesia. Hal itu berarti Trump Tariff juga diberlakukan untuk Tanah Air.
Tarif impor diberlakukan ternyata cukup tinggi. Seperti yang diterbitkan oleh akun Instagram Gedung Putih, Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen.
AS menyebutnya sebagai “tarif timbal balik” menargetkan Indonesia dan setidaknya 60 negara lain. Pemerintah AS mengklaim menagih tarif impor 64 persen dari Indonesia, memberlakukan impor yang masuk ke Tanah Air.
Indonesia bukan satu -satunya negara Asia Tenggara yang dilanda tarif; Rekan anggota ASEAN Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Malaysia masing-masing menerima tarif 49, 46, 36, dan 24 persen.
Baca Juga: Harga Bitcoin Goyah di Tengah Ancaman Trump Tariff
Administrasi Trump juga memberlakukan tarif dasar 10 persen pada negara-negara lain, termasuk mitra dagang seperti Inggris, dan tarif 39 persen di Uni Eropa.
Donald Trump menyebut pengenaan tarif timbal balik “Hari Pembebasan” untuk Amerika Serikat dan mengatakan itu bertujuan untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan di dalam negeri.
Ia juga menuduh bahwa AS telah lama “dirugikan” oleh banyak negara karena “praktik perdagangan yang tidak adil.”
