Proses Pengalihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK Tertunda

Ketua OJK, Mahendra Siregar.(Setkab)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia masih belum menyelesaikan pengalihan otoritas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sektor Keuangan. Transisi yang dijadwalkan selesai pada 12 Januari 2025 ini masih tertunda karena tidak adanya peraturan pemerintah yang mendukung.

Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengatakan diskusi dan persiapan untuk transisi sedang berlangsung. Berbicara dalam acara pembukaan pasar saham 2025 di Jakarta, Mahendra mengatakan rancangan peraturan pemerintah telah disiapkan dalam format resmi.

Baca Juga: Bukan Lagi Bappebti, OJK Jadi Pengawas Aset Kripto di Indonesia

“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan proses yang mulus. Setelah peraturan tersebut diterbitkan, peraturan tersebut akan memberikan dasar hukum untuk transisi,” katanya.

Pakar ekonomi digital Nailul Huda mengkritik penundaan ini, dan menyatakan bahwa respon pemerintah yang lambat mengindikasikan keraguan Kementerian Perdagangan untuk melepaskan peran pengawasannya. Huda menekankan pentingnya serah terima yang lancar, mengingat kondisi industri kripto Indonesia yang masih baru.

“Meskipun pengawasan OJK dapat membawa peraturan yang lebih ketat, pengalamannya akan menguntungkan investor,” ia menambahkan.