ASIAWORLDVIEW – Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Lewat akun X, Selasa (31/12/2024), ia mengungkapkan beberapa fakta terkait kenaikan PPN.
Pemerintah telah menetapkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang mewah yang dimaksud antara lain adalah private jet, kapal yacht. Juga yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
“Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan dengan menargetkan barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan mampu, sementara barang dan jasa yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat umum tetap dikenakan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari PPN,” ia menjelaskan.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Rencana Pembangunan Nasional Berlangsung Efektif
Kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku. Tidak ada perubahan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar. Sementara, untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
Barang dan jasa ini biasanya lebih bersifat dasar atau kebutuhan sehari-hari, yang banyak digunakan oleh masyarakat pada umumnya.
Bahan makanan pokok, seperti beras, tepung, minyak goreng, sayuran, daging, ikan, hingga buah-buahan. Produk pangan olahan, seperti nugget dan sosis, tidak termasuk dalam kategori barang mewah.
Pakaian sehari-hari, tidak termasuk barang fashion mewah seperti pakaian desainer. Selain itu, material bangunan standar seperti semen, pasir, batu bata, dan cat biasa.
Peralatan dapur, perabot rumah tangga, dan alat elektronik rumah tangga yang biasa digunakan. Juga kendaraan bermotor yang tidak termasuk kategori kendaraan mewah (misalnya sepeda motor dan mobil dengan harga standar, bukan mobil atau motor mewah).
Obat-obatan yang digunakan untuk tujuan pengobatan dan kesehatan. Buku pelajaran, alat tulis, dan peralatan pendidikan lainnya.
Biaya pendidikan dan pelatihan non-formal yang tidak termasuk dalam kategori mewah. Jasa layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, dan obat-obatan yang diberikan oleh rumah sakit atau klinik umum.
Layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, dan transportasi udara untuk kelas ekonomi. Jasa pengamanan, pembersihan rumah, atau perawatan kebersihan lainnya.
