ASIAWORLDVIEW – Sistem Coretax yang baru diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat viral karena dianggap bermasalah dan menimbulkan keluhan dari wajib pajak. Coretax, yang mulai diimplementasikan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025, mengalami sejumlah gangguan teknis sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat. Beberapa unggahan di media sosial menyoroti kesulitan wajib pajak dalam mengakses sistem.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem Coretax yang menjadi inti administrasi perpajakan modern di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya berjalan optimal. Ia mengakui masih terdapat sejumlah gangguan teknis yang membuat sebagian wajib pajak kesulitan mengakses layanan, terutama dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak ribet. Atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Stabilitas Fiskal dan Investasi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 6%
Kendala utama Coretax, jelasnya, terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan. Iaa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
“Penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapat bantuan langsung dari petugas. Hal itu menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP,” ia menambahkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi menuju sistem digital baru membutuhkan waktu dan penyesuaian, baik dari sisi infrastruktur maupun kesiapan pengguna. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar Coretax dapat berfungsi maksimal, sehingga tujuan utama digitalisasi perpajakan—yakni meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan bagi wajib pajak—dapat tercapai secara menyeluruh.
Sementara, DJP menegaskan bahwa gangguan Coretax hanya bersifat sementara dan tidak berdampak langsung pada penerimaan negara. Pengamat pajak juga menilai bahwa kendala teknis lebih kepada penundaan pembayaran, bukan hilangnya potensi penerimaan. Kini, DJP terus melakukan klarifikasi dan perbaikan sistem agar Coretax dapat berjalan optimal sebagai inti administrasi perpajakan modern, termasuk dengan kewajiban penggunaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik sah.
Viralnya isu Coretax bermasalah mencerminkan tantangan transisi ke sistem digital baru, di mana edukasi wajib pajak dan kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar.
