ASIAWORLDVIEW – Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu.
Secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Menurun, Pemerintah akan Perbaiki Iklim Investasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.
Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.
Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.
