ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kata seorang pejabat. Aturan tersebut dipersiapkan untuk mendongkrak pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang.
“Rancangan peraturan tersebut akan berlaku bagi perbankan dan lembaga non-bank dan diharapkan dapat memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM sehingga dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK.
Dia mencatat, rancangan peraturan tersebut akan memudahkan akses bagi UMKM di semua tahap pembiayaan dari perbankan dan lembaga non-bank. Peraturan tersebut akan memastikan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan UMKM dengan menerapkan kebijakan khusus, menyiapkan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM, dan menyederhanakan proses pembiayaan.
Baca Juga: Token IDDB, Tokenisasi Obligasi Pertama di Indonesia Tercatat di OJK Sandbox
Selanjutnya, perbankan dan lembaga non-bank dapat berkolaborasi untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM. Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY), kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 mencapai Rp4.300 Triliun. Namun saat ini yang tertampung hanya Rp1.900 Triliun.
UMKM mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM berkontribusi 61 persen terhadap PDB (Rp9.580 triliun) dan 97 persen terhadap penyerapan lapangan kerja pada tahun 2023.
OJK melaporkan pertumbuhan positif kinerja intermediasi perbankan yang didukung oleh profil risiko yang terkelola dengan baik. Pada November 2024, kredit tumbuh 10,79 persen year-on-year menjadi Rp7.717 triliun.
