ASIAWORLDVIEW – Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.560,36 triliun pada akhir Oktober 2024, menurut data dari Kementerian Keuangan. Rasio utang terhadap PDB mencapai 38,66 persen, jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh hukum sebesar 60 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Komposisi utang pemerintah sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN), yang mencapai Rp 7.550,70 triliun atau 88,21 persen dari total utang. Sisanya sebesar Rp 1.009,66 triliun atau 11,79 persen terdiri dari pinjaman.
Baca Juga: Utang Pemerintah Naik hanya 0,14%
SBN tersebut terbagi lagi menjadi SBN domestik senilai Rp 6.606,68 triliun (77,18 persen), dan SBN berdenominasi valas senilai Rp 944,02 triliun (11,03 persen). SBN dalam negeri terdiri dari obligasi pemerintah senilai Rp 5.104,38 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp 1.502,30 triliun. Sementara itu, SBN valas terdiri dari obligasi pemerintah senilai Rp 912,61 triliun dan sukuk senilai Rp 31,41 triliun.
Pinjaman yang berjumlah Rp 1.009,66 triliun terdiri dari Rp 42,25 triliun pinjaman dalam negeri dan Rp 967,41 triliun pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri ini terbagi lagi menjadi pinjaman bilateral sebesar Rp 263,33 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp 571,47 triliun, dan pinjaman bank komersial sebesar Rp 132,61 triliun.
