ASIAWORLDVIEW – Beberapa bursa mata uang kripto dan platform peer-to-peer (P2P) dapat menjadi alat yang mudah digunakan untuk pencucian uang. Apalagi jika mereka tidak mematuhi praktik AML yang kuat.
Roberthus Y. De Deo, dari Bareskrim Polri menjelaskan mata uang kripto memang rentan dijadikan alat sebagai pencucian uang. Ia mengatakan pengguna dapat menukarkan mata uang kripto dengan uang fiat atau mata uang kripto lainnya tanpa identifikasi atau pengawasan yang tepat.
“Platform yang curang atau yang memiliki sistem kepatuhan yang lemah adalah target utama untuk transaksi ilegal,” katanya dalam acara Indonesia Blockchain Week, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Alami Lonjakan, Pakar: Target Harga Makin Dekat
Meskipun bursa-bursa besar di Indonesia sekarang diharuskan untuk mematuhi standar peraturan tertentu, platform yang lebih kecil atau tidak teregulasi mungkin masih menyediakan jalan untuk pencucian uang. Mata uang kripto sering kali digunakan untuk membeli barang terlarang di web gelap, termasuk narkoba, senjata, dan barang selundupan lainnya.
“Dalam kasus serangan ransomware, penjahat meminta pembayaran dalam mata uang kripto, karena lebih sulit dilacak daripada metode pembayaran tradisional. Ini telah menjadi jalan yang signifikan untuk pencucian uang. Beberapa kelompok dapat menggunakan mata uang digital untuk mendanai aktivitas ilegal atau operasi teroris, menggunakan anonimitas sistem untuk menghindari deteksi,” pungkasnya.
