ASIAWORLDVIEW – Indonesia sedang mengarahkan kerangka pasar karbon yang terus berkembang ke komunitas pedesaan, sebuah langkah yang dalam kacamata ekonomi menandai pergeseran penting. Karbon tidak lagi semata dilihat sebagai komoditas korporasi besar, tetapi sebagai instrumen pembiayaan yang menyasar petani, nelayan, dan pekerja pesisir yang terlibat dalam konservasi lingkungan dan upaya penurunan emisi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga memimpin Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), menyatakan hal itu dalam Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membangun pasar karbon sebagai alat kepatuhan lingkungan, tetapi juga sebagai kanal redistribusi manfaat ekonomi ke lapisan bawah.
“Pertanian dan karbon biru adalah frontier berikutnya; ini berarti pembiayaan karbon akan meluas ke petani, nelayan, dan komunitas pesisir—bukan hanya korporasi besar,” ujarnya.
Baca Juga: CIIC Resmi Ditutup di ISF 2026, Indonesia Jadi Pusat Uji Solusi Iklim Global
Dalam kerangka NEK, mekanisme karbon berfungsi memberi nilai moneter langsung pada pelestarian lingkungan sekaligus menyalurkan manfaat finansial kepada pengelola di tingkat akar rumput. Potensi pasar karbon Indonesia diperkirakan mencapai US$7,7 miliar per tahun.
Ekosistem karbon nasional diatur dalam Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang didukung enam peraturan pelaksana dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kerangka pasar ini mencakup perdagangan karbon, pajak karbon, dan pembayaran berbasis hasil (result-based payments).
“Ini adalah fondasi yang cukup lengkap: ada instrumen fiskal, ada mekanisme pasar, dan ada registri untuk mencatat kepemilikan serta transaksi unit karbon. SRUK menjadi kunci untuk mencegah penghitungan ganda dan memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki jejak yang jelas,” ia menambahkan.
Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan unit karbon terdaftar untuk empat proyek kehutanan dengan kapasitas penurunan emisi sekitar 30 juta ton setara CO2. Keempat proyek tersebut memiliki estimasi nilai transaksi total Rp5 triliun dan berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa pasar karbon mulai bergerak dari wacana ke transaksi, meskipun masih terkonsentrasi pada sektor kehutanan. Ke depan, perluasan ke pertanian dan karbon biru—seperti mangrove, padang lamun, dan ekosistem pesisir lain—akan menjadi ujian apakah kerangka ini benar-benar inklusif. Sektor pertanian dan pesisir memiliki karakteristik berbeda dari kehutanan: pelaku utamanya adalah petani kecil, nelayan, dan komunitas adat, dengan lahan yang sering kali terfragmentasi dan tata kelola yang lebih kompleks.
Langkah ini berpotensi menciptakan sumber pendapatan baru bagi rumah tangga pedesaan sekaligus memberi insentif untuk menjaga ekosistem. Jika dirancang dengan baik, pembiayaan karbon dapat menjadi jembatan antara konservasi dan pengentasan kemiskinan: komunitas tidak hanya diminta menjaga lingkungan, tetapi juga mendapat kompensasi atas jasa ekosistem
“Pengembangan pasar karbon harus mengutamakan inklusivitas, memastikan aktivitas konservasi pertanian dan pesisir yang bersifat lokal menghasilkan perbaikan ekonomi yang nyata bagi penduduk pedesaan,” pungkasnya.
