ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyelesaikan rangkaian pertemuan dengan lebih dari 100 investor global di luar negeri. Ini menjadi sebuah langkah strategis yang bertujuan mendengar langsung masukan para pelaku pasar internasional sekaligus memaparkan kemajuan reformasi pasar modal Indonesia.
“Kami baru bertemu dengan lebih dari 100 investor global di luar negeri, dan kami mendengarkan berbagai masukan yang sangat baik. Secara umum, mereka mengapresiasi seluruh inisiatif yang kami lakukan. Yang paling mereka tunggu adalah konsistensinya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dan memperoleh respons positif dari komunitas investasi global. Para investor global, menurut Friderica, tidak hanya memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah digulirkan OJK, tetapi juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi kebijakan.
Menanggapi hal tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yang mencakup Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan implementasi program-program dalam Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia secara konsisten, bertahap, dan terukur.
“Kami menyampaikan bahwa kami berkomitmen untuk terus konsisten melakukan reformasi integritas di pasar modal, dan terutama dari sisi penegakan hukumnya (enforcement),” tegas Friderica. Penegasan ini menjadi krusial mengingat penegakan aturan yang tegas dan konsisten merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor jangka panjang.
Baca Juga: Potret Inklusi dan Fenomena Kesenjangan Akses Perbankan di Jantung Jakarta
Dalam kesempatan tersebut, Friderica memaparkan sejumlah agenda utama dalam Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang tengah dan akan terus dijalankan. Peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) secara bertahap hingga mencapai 15 persen. Kebijakan ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 7,5 persen, dan diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat kualitas emiten di Bursa Efek Indonesia. Bagi emiten yang akan melakukan IPO, ketentuan ini langsung berlaku, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian secara wajar.
Selain itu, perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk kewajiban mengungkapkan data kepemilikan untuk porsi di atas 1 persen. Langkah ini dibarengi dengan penguatan pemantauan terhadap High Shareholding Concentration (HSC) atau kondisi kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Penyediaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau keterbukaan identitas pemilik manfaat akhir dari suatu emiten, dengan tingkat granularitas yang diperluas hingga mencakup 39 klasifikasi tipe investor. Sebelumnya, klasifikasi tipe investor hanya terdiri dari 9 kategori, sehingga perluasan ini dinilai signifikan dalam meningkatkan transparansi pasar. Kemudian, proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang bertujuan memperkuat tata kelola bursa, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta membuka peluang kepemilikan dan investasi yang lebih luas.
Sejumlah indikator positif yang memperkuat optimisme terhadap prospek pasar modal Indonesia ke depan. Penguatan IHSG dalam sebulan terakhir dinilai menunjukkan tren perbaikan yang nyata. Aktivitas penggalangan dana (fundraising) di pasar modal Indonesia telah menembus lebih dari Rp113 triliun, yang menurutnya menjadi kabar baik bagi industri. Selain itu, masih terdapat sejumlah rencana penawaran umum perdana (IPO) yang berada dalam pipeline, menjadi indikasi bahwa kepercayaan pasar terhadap Indonesia masih terjaga baik.
