ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menyoroti pentingnya sistem perpajakan yang adil di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan industri aset kripto. Kebijakan pajak yang proporsional dinilai perlu menjaga kepatuhan sekaligus mendukung daya saing pelaku usaha dan keberlanjutan industri aset digital di dalam negeri.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat dan perusahaan bertransaksi, termasuk melalui layanan digital lintas negara yang dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
“Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia. Namun, keadilan tetap penting,” kata Nurkholisoh dalam keterangan resmi.
Isu tersebut semakin relevan seiring pertumbuhan penggunaan aset digital di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta per Agustus 2026. Angka ini bukan hanya mencerminkan adopsi yang luas, tetapi juga menunjukkan bahwa aset digital telah menjadi bagian dari lanskap keuangan domestik yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp2,15 Triliun Sejak 2022
Pemerintah menyampaikan tiga fokus utama perpajakan trading crypto. Pertama, mendorong aturan perpajakan yang adil sekaligus mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha domestik maupun perusahaan asing. Kedua, memperjelas pembagian peran dan akuntabilitas antar lembaga di sektor keuangan. Ketiga, memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara, termasuk melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). CARF dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan aset kripto melalui pelaporan dan pertukaran informasi antara otoritas pajak.
Kerangka ini menjadi relevan karena transaksi aset digital dapat melibatkan platform dan penyedia layanan dari berbagai yurisdiksi. Dalam bahasa kebijakan internasional, CARF adalah upaya untuk menciptakan standar global yang memungkinkan negara-negara bertukar data secara otomatis, sehingga pelaku yang mencoba menghindari pajak dengan berpindah yurisdiksi tidak lagi memiliki ruang gerak yang leluasa.
Namun, pemerintah belum merinci jadwal penerapan CARF di Indonesia maupun mengumumkan perubahan tarif atau kewajiban pajak kripto baru dalam pernyataan tersebut. Ketiadaan detail ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian, tetapi juga meninggalkan ketidakpastian bagi pelaku pasar yang membutuhkan kejelasan untuk merencanakan bisnis dan investasi.
Perlu diketahui, beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Jepang telah bergerak lebih cepat dalam merumuskan kerangka pajak dan regulasi aset digital. Jika Indonesia ingin tetap kompetitif, kejelasan dan konsistensi kebijakan akan menjadi faktor penentu.

One thought on “Indonesia Dorong Sistem Pajak Aset Kripto yang Adil dan Mudah Dipatuhi”