ASIAWORLDVIEW – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi untuk membatasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar. Hal itu dilakukan guna memperbaiki ketepatan sasaran subsidi di tengah kekhawatiran bahwa konsumsi selama ini juga dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hal itu usai menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat ekonomi mampu untuk tidak mengonsumsi Pertalite dan Biosolar agar kuota subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang membutuhkan.
“Ya, benar bahwa kami sedang merumuskan regulasi tersebut,” ujar Bahlil.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat targeting subsidi energi yang selama ini menjadi beban fiskal signifikan. Bahlil sebelumnya menyebut rencana pembatasan penjualan Pertalite bagi penduduk yang masuk dua strata teratas dalam
“Kepada saudara-saudara sebangsa yang mampu atau memiliki mobil bagus, mari kita menahan diri untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi karena produk itu diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang berhak,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek teknis distribusi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi di kalangan masyarakat ekonomi atas.
Baca Juga: Cadangan BBM Nasional Aman 20 Hari, Menteri Bahlil Pastikan Pasokan Terkendali
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, kebijakan itu masih menunggu validasi data agar akurat dan tidak salah sasaran. Pemerintah berharap pembatasan ini dapat mengurangi kebocoran subsidi, meningkatkan efisiensi belanja negara, dan memastikan alokasi energi bersubsidi lebih adil.
Implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas lembaga, kesiapan infrastruktur digital di SPBU, serta sosialisasi masif agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Regulasi semacam ini berpotensi memengaruhi pola konsumsi rumah tangga, biaya transportasi, dan harga barang di pasar apabila tidak diimbangi dengan mitigasi yang tepat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi laporan antrean panjang BBM di Makassar, Sulawesi Selatan, Bahlil menegaskan bahwa negara tidak sedang mengalami kelangkaan. Stok BBM nasional berada di ambang batas minimum nasional, cukup untuk 18 hingga 20 hari. Ia menduga antrean panjang di Makassar lebih disebabkan oleh faktor penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Antrean panjang bisa disebabkan banyak faktor. Di antaranya ada orang yang mengantre di SPBU dengan maksud tertentu,” ujarnya.
Dugaan ini memperkuat urgensi regulasi agar subsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak, sekaligus menjaga stabilitas pasokan di daerah-daerah yang rawan antrean.
