ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah memperkuat koordinasi kebijakan untuk mengatasi kerentanan struktural pada neraca berjalan (current account) sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah defisit yang melebar. Dalam laporan yang disampaikan pada Rabu, BI mencatat neraca berjalan kuartal II 2026 mengalami defisit sebesar USD12,5 miliar atau setara 3,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini melebar cukup tajam dibandingkan kuartal I 2026 yang masih mencatat defisit USD3,6 miliar atau 1,0 persen PDB. Pelebaran defisit tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap pasokan valuta asing (valas) domestik meningkat, terutama karena permintaan valas untuk impor dan kewajiban pembayaran luar negeri melampaui pasokan yang tersedia. Dalam konteks ekonomi makro, defisit neraca berjalan yang melebar bukan hanya persoalan angka di neraca pembayaran, tetapi juga berdampak langsung pada pergerakan nilai tukar, inflasi impor, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk merespons kondisi ini, Executive Director dan Head of the Monetary Management and Securities Assets Department BI, Erwin G. Hutapea, menegaskan, dikutip pada Rabu (30/9/2026), bahwa sinergi tidak hanya dilakukan di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tetapi juga dengan berbagai kementerian dan lembaga. Apalagi dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan memperbaiki struktur Neraca Pembayaran (Balance of Payments/BOP) maupun neraca berjalan.
“Perbaikan struktur neraca berjalan akan ditempuh melalui promosi ekspor dan pengelolaan impor yang lebih baik, khususnya terkait kewajiban pembayaran valas,” ia mengatakan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp14 Triliun, Pemerintah Injeksi Dana Rp20 Triliun
BI mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memastikan aliran valas benar-benar masuk melalui bank domestik ke pasar lokal. Kebijakan ini penting karena selama ini sebagian devisa ekspor masih ditempatkan di luar negeri. Alhasil tidak menambah pasokan valas di pasar domestik.
Dengan penegakan aturan DHE, diharapkan eksportir menempatkan devisa mereka di perbankan dalam negeri, yang pada gilirannya memperkuat cadangan devisa, menambah likuiditas valas, dan membantu menstabilkan rupiah. Selain itu, BI berupaya menarik aliran modal asing jangka panjang ke dalam akun modal dan finansial, dengan lebih mengutamakan Penanaman Modal Asing (PMA/FDI) dan portofolio jangka panjang “real money” ketimbang modal spekulatif jangka pendek. Strategi ini mencerminkan pemahaman bahwa defisit neraca berjalan harus dibiayai oleh arus masuk modal yang stabil dan produktif, bukan oleh hot money yang mudah berbalik arah saat sentimen global berubah.
“Ketika suatu negara mengalami defisit neraca berjalan, itu berarti permintaan valuta asing melebihi pasokannya. Akibatnya, nilai tukar bergerak sesuai kondisi tersebut. Karena itu, tugas kami adalah menjaga stabilitas,” jelasnya.
Data BI menunjukkan bahwa volatilitas rupiah relatif terkendali dibandingkan negara-negara regional. Per 29 September 2026, volatilitas rupiah tercatat 7,30 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Korea Selatan 15,59 persen, Filipina 8,74 persen, dan Malaysia 8,59 persen. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun rupiah terdepresiasi, pergerakannya tidak sefluktuatif mata uang negara tetangga—sebuah indikasi bahwa intervensi BI, kebijakan DHE, dan koordinasi lintas lembaga cukup efektif menahan gejolak yang lebih besar.
