BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Produk Asing, Terbitkan Peraturan Baru 2026

Halal logo

ASIAWORLDVIEW – Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur penjaminan kepatuhan halal bagi produk asing yang masuk. Semua barang dari negara lain harus terjamin.

“Ini berfungsi sebagai pedoman penjaminan bagi produk halal asing yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataan.

Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi konsumen dengan memastikan status halal barang-barang impor. Selain itu, memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku usaha.

“Intinya adalah kepastian. Masyarakat mendapatkan perlindungan saat memilih produk, sementara pelaku usaha mendapatkan kejelasan terkait pemenuhan persyaratan halal,” katanya.

Ia menekankan bahwa hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha harus sejalan. Untuk mempermudah prosedur, Hasan meyakinkan bahwa kerangka kerja baru ini menghindari birokrasi yang berlebihan.

Baca Juga: Indonesia–UE Bahas Sertifikasi Halal: Persiapan aturan wajib Oktober 2026

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu. Oleh karena itu, mekanisme jaminan ini dapat diukur secara jelas dan didukung oleh sistem elektronik terintegrasi,” tambahnya.

Pedoman baru ini selaras dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia, yang mewajibkan penerapan bertahap sertifikasi halal wajib bagi semua barang — termasuk impor — mulai Oktober 2026. Para importir dan lembaga inspeksi diharapkan untuk memahami ketentuan baru tersebut sebelum batas waktu Oktober guna memastikan transisi yang lancar dan iklim bisnis yang pasti.

“Kepastian halal memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal yang lebih luas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *