Bittime Soroti Regulasi Kripto SEC dan OJK, Keamanan Aset Jadi Fokus Utama

OJK

ASIAWORLDVIEW – Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti meningkatnya perhatian regulator global terhadap tiga aspek utama dalam industri aset digital: keamanan custody, pemisahan aset konsumen, dan tata kelola aset. Perhatian ini bukan tanpa alasan. Seiring semakin luasnya adopsi kripto di berbagai negara, pertanyaan tentang bagaimana aset konsumen disimpan, dilindungi, dan dipisahkan dari aset penyedia jasa menjadi semakin krusial.

Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, menyampaikan bahwa penguatan standar custody menunjukkan perkembangan industri aset digital. Tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai.

“Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ia mengatakan.

Pertumbuhan industri kripto tidak bisa hanya mengandalkan antusiasme pasar, tetapi juga membutuhkan fondasi kepercayaan yang dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa itu, risiko systemic seperti kebangkrutan platform atau penyelewengan aset dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Dua perkembangan regulasi yang menjadi sorotan adalah proposal SEC di Amerika Serikat serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 di Indonesia. Keduanya menunjukkan arah yang sama: industri aset digital sedang bergerak menuju standar keamanan dan tata kelola yang lebih terstruktur, di mana perlindungan aset dan pengelolaan risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sehari-hari.

Baca Juga: Menteri Teuku Riefky Harsya Dorong Blockchain untuk Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Pada 1 Oktober 2026, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal baru yang mengatur custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds. Proposal ini bertujuan memodernisasi ketentuan custody yang ada, termasuk ketentuan terkait penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto yang berbeda dari aset tradisional.

Perlu dicatat bahwa proposal SEC tersebut masih berada dalam tahap pengajuan aturan dan belum menjadi ketentuan final. Namun, arah kebijakannya sudah cukup jelas: aspek custody, pemisahan aset, serta kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.

Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen telah menjadi bagian dari regulasi aset keuangan digital. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n, POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mewajibkan Pedagang untuk memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang.

Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan fisik, tetapi juga mencakup pemisahan pencatatan, kesesuaian saldo, dan pertukaran informasi mengenai kepemilikan aset. Dalam praktiknya, pemisahan aset berarti bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada platform, aset konsumen tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban platform kepada pihak ketiga. Ini adalah prinsip dasar dalam dunia keuangan tradisional yang kini diadopsi ke dalam ekosistem aset digital, dan menjadi salah satu pilar utama perlindungan konsumen.

Perkembangan regulasi di Indonesia juga mencakup perdagangan derivatif aset keuangan digital. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

Penguatan kerangka tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, serta potensi likuidasi menjadi bagian penting sebelum konsumen melakukan transaksi. Dalam perdagangan Futures, seorang trader tidak hanya perlu memahami arah harga aset, tetapi juga bagaimana margin bekerja, seberapa besar leverage yang digunakan, dan pada titik mana posisi akan dilikuidasi secara otomatis.

Ketidaktahuan terhadap mekanisme ini dapat menyebabkan kerugian yang jauh melebihi modal awal, terutama jika leverage yang digunakan terlalu tinggi. Oleh karena itu, edukasi dan transparansi menjadi kunci agar konsumen dapat mengambil keputusan yang terinformasi dan sesuai dengan profil risiko mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *