ASIAWORLDVIEW – Kasus dugaan blunder yang menimpa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akhir-akhir ini telah memicu gelombang kekecewaan publik yang masif. Apalagi di kalangan nasabah yang merasa dirugikan.
Kontroversi ini berawal dari pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening tersebut diketahui berisi dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta yang dikumpulkan untuk mendukung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Tindakan sepihak ini langsung memicu kecaman luas, tidak hanya dari kalangan nasabah dan aktivis, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat sipil serta lembaga negara.
Gelombang protes yang terjadi tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga diwujudkan dalam aksi-aksi simbolik dan tindakan nyata yang mencerminkan hilangnya kepercayaan. Di media sosial, seruan boikot terhadap Bank Mandiri menyebar dengan cepat. Banyak nasabah mengunggah video dan foto aksi menggunting dan membakar kartu ATM serta buku tabungan mereka sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terdalam. Aksi yang lebih masif bahkan melibatkan keputusan untuk memindahkan rekening tabungan dan payroll karyawan ke bank lain.
Baca Juga: Potret Inklusi dan Fenomena Kesenjangan Akses Perbankan di Jantung Jakarta
Simbolisme protes semakin kuat ketika logo Bank Mandiri di dinding Wisma Mandiri, yang menghadap Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat, terlihat dicopot dan menjadi viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan betapa sensitifnya sektor keuangan terhadap kesalahan operasional di era digital. Satu kesalahan dapat dengan cepat menyebar luas melalui media sosial, memicu reaksi emosional yang massif, dan berujung pada tindakan nyata yang merugikan institusi.
Asia World View mengutip dari berbagai sumber, Selasa (25/8/2026), Kondisi makin parah dengan kebingungan informasi yang muncul di tengah publik. Bank Mandiri awalnya mengklarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun, pernyataan ini langsung berbenturan dengan keterangan dari Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Perbedaan istilah yang fundamental ini justru menimbulkan pertanyaan baru di mata publik. Sebagian pihak menilai bahwa bank mungkin telah mengambil tindakan yang berlebihan, sementara yang lain mempertanyakan transparansi dan koordinasi antara bank dan aparat penegak hukum.
Pengamat menilai bahwa ketidakjelasan ini menjadikan reputasi bank dan kepercayaan nasabah sebagai taruhan utama. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menegaskan bahwa pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dan transparansi dapat menggerus hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di media sosial, tetapi juga menarik perhatian serius dari regulator dan lembaga negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait rekening tersebut.
OJK menegaskan bahwa jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK tidak akan segan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi berimplikasi pada sanksi administratif bagi bank, yang dapat mempengaruhi kinerja operasional dan kepercayaan investor di masa depan.
Dampak ekonomi dari kasus ini pun mulai terlihat nyata di pasar modal. Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalami penurunan tekanan. Pada Senin, 24 Agustus 2026, saham BMRI tercatat turun 0,95% atau 40 poin ke level Rp4.180 per saham pada sesi II perdagangan. Sebelumnya, pada sesi I, saham bank pelat merah ini juga sudah melemah 0,71% ke level Rp4.190 per saham.
Pelemahan ini terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap penanganan rekening donasi warga Pati. Meskipun penurunan ini mungkin masih bersifat sementara, namun hal ini menjadi sinyal awal bahwa kepercayaan investor terhadap manajemen risiko dan tata kelola Bank Mandiri sedang diuji. Dalam jangka panjang, jika kasus ini tidak dikelola dengan baik, potensi perpindahan dana nasabah ke institusi lain dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi likuiditas dan profitabilitas bank.
