Menteri Agus Gumiwang: Reformasi TKDN Perkuat Ekosistem Manufaktur

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

ASIAWORLDVIEW – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan bukan karena desakan negara lain. Reformasi ini diharapkan dapat mempercepat kemandirian industri nasional dan memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

“Kami sudah melakukannya sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika yang berkembang akhir-akhir ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/5/2025).

Menurutnya, reformasi tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini juga sesuai dengan arahan Presiden untuk memperbaiki struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

“Reformasi ini bertujuan agar kebijakan (TKDN) ini lebih adaptif dan transparan serta memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” ia menambahkan.

Baca Juga: Mengulik TKDN dan Manfaatnya, Penyebab Google Pixel Gagal Masuk ke Indonesia

Ia menegaskan pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan reformasi tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang baru saja terbit menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri.

Landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, meliputi penyempurnaan mekanisme verifikasi, pemberian insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan untuk mendorong komitmen pemanfaatan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Dengan langkah tersebut, Kementerian Perindustrian optimistis kemandirian industri nasional dapat terakselerasi dan ekosistem manufaktur dalam negeri dapat diperkuat.