ASIAWORLDVIEW – Pemerintah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena kegagalan perusahaan teknologi raksasa ini untuk memenuhi peraturan investasi. Kementerian Perindustrian menyatakan keputusan tersebut beberapa hari setelah memblokir penjualan iPhone 16 milik Apple.
“Kami menyatakan bahwa s”Selama produk-produk tersebut tidak memenuhi skema yang kami minta, mereka tidak dapat dijual di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam sebuah konferensi pers.
Penerapan TKDN merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih luas untuk meningkatkan perekonomian dan mengembangkan basis industrinya.
Baca Juga: Alasan iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia
Pemerintah berusaha meningkatkan investasi dari perusahaan-perusahaan teknologi asing dengan langkah-langkah pembatasan yang mengharuskan 40 persen komponen ponsel mereka berasal dari Indonesia. Produsen harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam berbagai produk, termasuk barang elektronik, kendaraan, dan bahan bangunan tertentu untuk mendapatkan sertifikasi atau persetujuan untuk produk.
“Untuk Google Pixel, mereka belum mendapatkan sertifikat TKDN,” tambahnya, menggunakan singkatan dari skema yang memberlakukan aturan 40 persen.
TKDN bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada barang dan komponen impor, sehingga membantu memperkuat perekonomian nasional/ Penciptaan lapangan kerja: Peningkatan penggunaan komponen lokal diharapkan dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja di sektor manufaktur.
