Alasan iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia

ASIAWORDLVIEW – Seri iPhone 16 dari Apple, yang diluncurkan pada awal September, telah mengalami hambatan yang signifikan di Indonesia. Pemerintah baru-baru ini mengumumkan larangan penjualan dan bahkan pengoperasian model iPhone 16 di Indonesia.

Apple telah berjanji untuk menginvestasikan USD109 juta untuk infrastruktur lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan kehadirannya di wilayah ini. Namun, laporan menunjukkan bahwa Apple hanya menginvestasikan sekitar USD95 juta sejauh ini, sehingga masih ada kekurangan sebesar USD14 juta.

Pembatasan ini juga berlaku untuk produk baru Apple lainnya, seperti Watch Series 10. Keputusan ini berawal dari kegagalan Apple dalam memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi penjualan perangkat di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran POCO C75, Ponsel Murah dengan Sensor Sidik Jari Canggih

Dalam pernyataannya, Menteri Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang ditemukan beroperasi di Indonesia dianggap “ilegal”. Dia mendesak masyarakat untuk melaporkan setiap unit yang masih aktif dan menyarankan agar tidak membeli model iPhone 16 dari sumber internasional, yang masih berada di bawah larangan tersebut.

Apple pada awalnya telah mengusulkan untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kriteria ini. Meskipun CEO Apple Tim Cook mengunjungi Jakarta awal tahun ini untuk mendiskusikan rencana ekspansi potensial, tidak ada kesepakatan baru yang telah dicapai, dan masalah-masalah yang tertunda masih belum terselesaikan.

Sebagai akibatnya, kegagalan Apple untuk memenuhi komitmen ini telah membuat produknya terhenti di salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.