ETF XRP: Potensi Besar, tapi Masih Menunggu Kepastian

XRP

ASIAWORLDVIEW – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang secara resmi menarik banding atas putusan hakim terkait penjualan XRP. Keputusan ini langsung mengguncang pasar kripto. Harga XRP sempat melesat lebih dari 10% hanya dalam waktu singkat, memicu optimisme investor akan masa depan Ripple.

Namun, euforia itu tak bertahan lama—XRP kembali terkoreksi, dan Bitcoin pun ikut terseret turun ke bawah level $85.000, meski sebelumnya sempat mencatatkan reli singkat.

Langkah SEC menarik banding atas keputusan hakim terkait penjualan programatik XRP di bursa publik disambut positif oleh pelaku pasar. Ini dinilai sebagai langkah awal menuju kejelasan hukum yang selama ini membayangi Ripple. Dampaknya langsung terasa, nilai tukar kurs XRP meroket tajam hanya dalam hitungan jam.

Baca Juga: Harga XRP dalam Tekanan: Kasus Ripple SEC Memicu Tren Penurunan?

Namun, kegembiraan itu cepat mereda. Ripple justru mengajukan banding silang (cross-appeal) untuk memperjelas interpretasi hukum terkait “kontrak investasi”. Ripple ingin memastikan bahwa aset digital seperti XRP tidak bisa dikategorikan sebagai sekuritas tanpa adanya kontrak dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Jika gugatan ini berakhir dengan penyelesaian damai, Ripple bisa kembali jual XRP kepada institusi, membuka peluang adopsi yang jauh lebih luas.

Berdasarkan market Bittime, harga XRP terpantau berada di level Rp40.143, turun 1.06% dalam 24 jam terakhir.

Efek domino dari tarik banding SEC juga membuka kemungkinan munculnya ETF XRP berbasis spot. Jika mengikuti jejak ETF Bitcoin, kehadiran produk ini bisa mendorong masuknya dana institusi secara signifikan.

Sayangnya, SEC belum secara resmi mengumumkan penarikan banding tersebut. Menurut kabar, hal ini akan dibahas dalam rapat tertutup SEC dalam waktu dekat. Selama belum ada pengumuman resmi, pasar cenderung tetap hati-hati.