Lindungi Konsumen, BAPPEBTI Awasi Ketat Pasar dan Transaksi Kripto di Indonesia

BAPPEBTI

ASIAWORLDVIEW – Di Indonesia, regulasi terkait kripto telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan otoritas keuangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Mereka menetapkan aturan untuk bursa dan penyedia layanan terkait kripto.

BAPPEBTI mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.

“Adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kepala BAPPEBTI Kasan, dikutip Asiaworldview.com, Sabtu (19/10).

Fokus utama dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen. Selain itu, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal yang digarisbawahi dalam peraturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto. 

Aturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Bitcoin Tumbuh Bak Jamur karena Investor Percaya Diri Tempatkan Modal

Kripto.(freepik)
Kripto.(freepik)

Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.

Aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Perlu diketahui, setelah mendapatkan persetujuan, paling lambat tujuh hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh BAPPEBTI.

CPFAK wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Kepala BAPPEBTI paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaa dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai CPFAK sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.

One thought on “Lindungi Konsumen, BAPPEBTI Awasi Ketat Pasar dan Transaksi Kripto di Indonesia

Comments are closed.