Ukuran Minyakita Tak Sesuai, Pemerintah Dalami Lebih Lanjut

Minyakita.(Kemendag)

ASIAWORLDVIEW Kemasan Minyakita tidak sesuai dengan volume yang tertera. Inspeksi yang dilakukan baru-baru ini menunjukkan bahwa beberapa produk Minyakita yang berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 700-900 mililiter.

Ketidaksesuaian ini ditemukan pada produk dari tiga produsen berbeda yang berlokasi di Depok, Kudus, dan Tangerang. Pihak berwenang telah mengambil tindakan dengan menyita produk-produk tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuduh tiga perusahaan telah melakukan dugaan pengurangan dan penambahan harga minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Hal itu terungkap saat sang menteri melakukan inspeksi.

Baca Juga: Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pertanian di Indonesia Diubah Lebih Modern

Ia menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang berisi 250 mililiter lebih sedikit dari yang diiklankan. Selain itu, produk tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.700.

“Tindakan-tindakan ini sangat merugikan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan ketika harga-harga bahan pokok cenderung naik,” ujar Andi Amran seperti dikutip oleh kantor berita pemerintah, Antara.

“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran, saya akan meminta mereka untuk ditutup,” tambahnya.

Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam malpraktik ini adalah Artha Eka Global Asia, Koperasi Terpadu Nusantara, dan Tunasagro Indolestari. Iamengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Pangan dalam menangani kasus ini, dan berjanji akan menindak tegas pelaku usaha yang mengeksploitasi konsumen.