ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan No. 44 tahun 2024 tentang kerahasiaan bank (POJK 44/2024), memperkenalkan prosedur yang lebih jelas untuk mengungkapkan informasi perbankan rahasia. Peraturan ini selaras dengan undang -undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Untuk bank, peraturan tersebut memberikan kewajiban yang lebih ketat untuk melindungi informasi pelanggan sambil memberikan pedoman yang lebih jelas untuk menangani permintaan pengungkapan. Bank harus menetapkan prosedur internal, mendokumentasikan semua pengungkapan, dan mematuhi mekanisme spesifik yang diuraikan oleh OJK.
Untuk penegakan hukum, POJK 44/2024 menyederhanakan akses ke informasi perbankan dalam keadaan yang diizinkan secara hukum, seperti untuk penyelidikan kriminal atau tujuan kepentingan publik. Ini juga mengklarifikasi pengecualian untuk kerahasiaan bank, memungkinkan kerja sama terstruktur antara bank dan otoritas.
Baca Juga: Pemerintah Berambisi Kebut Pertumbuhan Ekonomi, Lampaui Proyeksi World Bank
“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan berfungsi sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan, termasuk petugas penegak hukum yang meminta informasi kerahasiaan bank dan lembaga perbankan yang ditugaskan untuk memenuhi permintaan tersebut sambil mematuhi persyaratan hukum,” OJK menyatakan dalam rilis resmi pada Selasa (4/2).
Definisi “kerahasiaan bank” telah diperbarui untuk menyelaraskan dengan terminologi UU P2SK. Istilah baru, “pelanggan investor dan investasi mereka,” juga telah diperkenalkan.
- Pengecualian diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Bantuan timbal balik dalam masalah kriminal.
- Mendukung administrasi negara atau kepentingan publik sejalan dengan mandat hukum.
- Perjanjian internasional dengan persyaratan timbal balik.
- Tugas Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter, Regulasi Makroprudensi, dan Sistem Pembayaran.
- Tanggung jawab Deposit Insurance Corporation (LPS) dalam jaminan dan resolusi setoran.
Bank dan pihak yang berafiliasi harus menjaga kerahasiaan mengenai deposito pelanggan dan investasi. Mereka juga diharuskan untuk menetapkan prosedur internal untuk menangani permintaan pengungkapan dan mendokumentasikan semua kegiatan berbagi informasi.
Peraturan tersebut memperkenalkan mekanisme untuk permintaan langsung ke bank, selain yang diajukan melalui OJK. Ini memberikan tujuan dan prosedur spesifik untuk pertukaran informasi antar bank
