ASIAWORLDVIEW – Singapura memantapkan dirinya sebagai tujuan utama bagi para penggemar mata uang kripto. Negara kota ini menerapkan peraturan yang jelas dan fleksibel. Belum lagi, keuntungan kripto yang diperoleh individu bebas pajak, tetapi ini tidak berlaku untuk keuntungan dari perdagangan.
Di Singapura, mata uang kripto diperlakukan sebagai properti, bukan mata uang. Per 1 Januari 2020, penjualan mata uang kripto dibebaskan dari GST. Artinya, Anda tidak perlu membayar GST saat membeli atau menjual mata uang kripto.
Jika Anda memperdagangkan mata uang kripto sebagai bisnis, keuntungan apa pun dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Ini berlaku jika Anda seorang trader profesional atau jika trading adalah aktivitas bisnis utama Anda.
Baca Juga: Bappebti Kini Buka Akses Perdagangan Kripto bagi Institusi
Singapura tidak memberlakukan pajak capital gain. Jika Anda membeli dan menyimpan mata uang kripto sebagai investasi, keuntungan apa pun dari penjualan biasanya tidak dikenakan pajak.
Meskipun tidak ada pajak capital gain, Anda harus melaporkan pendapatan apa pun yang diperoleh dari perdagangan atau aktivitas bisnis yang terkait dengan mata uang kripto. Simpan catatan transaksi yang akurat untuk keperluan pajak.
Jika Anda menggunakan mata uang kripto untuk transaksi pribadi (seperti membeli barang atau jasa), umumnya tidak ada implikasi pajak, asalkan Anda tidak berdagang atau menjalankan bisnis.
