ASIAWORLDVIEW – Hari Arak Bali jatuh pada tanggal 29 Januari 2025, pemerhati budaya, akademisi dan artisan arak Bali berkumpul di Level 21 Mall, Denpasar, Bali dalam sebuah bincang budaya “Talkshow Bali Signature: Arak Bali for The World”.
“Arak bukan hanya sekedar tradisi namun juga menjadi objek untuk pengembangan wisata berbasis pengalaman (experience tourism) dengan potensi ekonomi yang berdampak pada pendapatan barang dan jasa dan pengembangan industri ekonomi kreatif,” kata Gubernur Bali terpilih Wayan Koster
Arak adalah minuman hasil proses fermentasi dan distilasi merupakan budaya nusantara yang diwariskan secara turun temurun yang dihadirkan dalam perayaan-perayaan sebagai bagian dari ritual, obat dan simbol kehidupan sosial Masyarakat.
Baca Juga: Bali Targetkan Kunjungan 6,5 Juta Turis Asing
Saat ini arak diciptakan dari tangan-tangan artisan yang turut berperan sebagai pelindung budaya sehingga layak menjadi barang komoditas ekspor yang bernilai tinggi untuk pasar luar negeri.Tidak hanya di Bali, Arak telah menjadi bagian warisan budaya masyarakat di pulau-pulau lainnya di Indonesia.
Penetapan arak Bali sebagai Warisan budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022. Hari Arak Bali diharapkan dapat menjadi semangat kebangkitan minuman fermentasi di daerah lain.
Keistimewaan Arak Bali merupakan hasil dari fermentasi dan distilasi dari hasil pertanian dan bahan tradisional tanpa campuran alkohol teknis. Prosesnya yang menjadi bagian adat yang turun menurun memberikan perhatian khusus Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur tata kelola produksi dan kelestariannya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
