ASIAWORLDVIEW – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk mata uang kripto menimpa sebuah perusahaan. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas sekaligus kerentanan dalam industri aset digital di Indonesia.
Modus yang digunakan melibatkan pihak-pihak yang mengaku memiliki akses atau otoritas untuk mempercepat proses sertifikasi halal atas produk kripto tertentu. Mereka menawarkan jasa pengurusan fatwa dengan imbalan biaya besar. Kasusnya ditangani oleh pihak Polisi Resor Metro (Polres) Jakarta Selatan.
“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, dikutip Asia World View, Rabu (8/7/2026).
“Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki,” ucap dia.
Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto.
Baca Juga: Kerugian Penipuan Kripto AS Tembus Rekor USD11,36 Miliar
Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya.
Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Padahal prosedur resmi fatwa halal di MUI memiliki mekanisme ketat dan transparan yang tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Perusahaan yang menjadi korban diyakinkan bahwa dengan membayar sejumlah dana, produk kripto mereka akan segera mendapatkan legitimasi halal sehingga bisa dipasarkan lebih luas kepada masyarakat Muslim.
Bahaya dari praktik semacam ini bukan hanya kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga resmi seperti MUI dan terhadap ekosistem kripto itu sendiri. Fatwa halal memiliki posisi penting dalam regulasi produk di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) dan aturan turunannya.
Penyalahgunaan nama MUI untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan dampak serius, termasuk menyesatkan investor, konsumen, dan pelaku industri. Selain itu, kasus ini memperlihatkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memanfaatkan ketidakpastian regulasi kripto di Indonesia, di mana status hukum dan kehalalan aset digital masih menjadi perdebatan.

