Pantau Pelemahan Harga Kripto, OJK Sebut Masih Dalam Batas Wajar

Otoritas Jasa Keuangan.(OJK)

ASIAWORLDVIEW Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan pasar kripto yang terjadi belakangan ini masih dalam batas wajar, mengingat sifat aset digital yang memang sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh siklus pasar. Menurut OJK, volatilitas tersebut merupakan bagian dari dinamika alami yang sering terjadi pada aset berisiko tinggi seperti kripto.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. Menurutnya, penurunan transaksi lebih disebabkan oleh proses normalisasi pasar setelah lonjakan harga pasca-halving Bitcoin pada 2024.

“Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari USD4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar USD2,3 triliun pada Maret 2026,” katanya, dikutip Asiaworldview, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah: Tarif Pengiriman Naik, Arus Barang Tersendat

Meski demikian, minat investor terhadap industri kripto dinilai belum surut. Kondisi ini terlihat dari jumlah konsumen kripto yang masih bertambah serta sikap investor institusi yang mulai lebih selektif dalam mengambil posisi.

Data OJK menunjukkan transaksi kripto Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp28,04 triliun. Angka ini terdiri dari Rp22,24 triliun di pasar spot dan Rp5,8 triliun di derivatif.

Nilai perdagangan aset kripto domestik pada Maret 2026 juga tercatat turun 4,7% secara bulanan. Sebelumnya, dari Rp24,33 triliun pada Februari 2026 menjadi Rp22,24 triliun. Sementara total nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp75,83 triliun.

OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto. Standar seperti Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) diterapkan untuk menjaga keamanan ekosistem. Selain itu, sistem whitelist aset kripto juga membatasi aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia guna meminimalkan risiko bagi investor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *