ASIAWORLDVIEW – Kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin di Indonesia baru-baru ini menjadi viral dan mendapat perhatian publik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap TKA wajib memiliki izin resmi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap serius karena dapat mengganggu ketertiban pasar tenaga kerja dan melanggar regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan dalam keterangan, Sabtu (7/2/2026), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penegakan aturan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan bagian penting untuk menjaga rasa adil di pasar kerja Indonesia. RPTKA berfungsi sebagai mekanisme pengawasan agar tenaga kerja asing yang masuk sesuai kebutuhan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Dunia Soroti Pasar Tenaga Kerja di Indonesia, Generasi Muda Terjebak di Pekerjaan Informal
“Adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa perusahaan hanya dapat mempekerjakan TKA dengan izin resmi dan keahlian tertentu yang belum tersedia di dalam negeri,” ia menambahkan.
TKA yang terbukti bekerja tanpa izin dijatuhi sanksi administratif hingga deportasi, sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka juga dapat dikenakan denda atau sanksi hukum. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan perlindungan tenaga kerja lokal serta menjaga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Penegakan RPTKA juga menjadi upaya untuk melindungi hak pekerja Indonesia, menjaga keseimbangan kompetisi di pasar tenaga kerja, serta memastikan bahwa keberadaan TKA memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
