Regulasi Baru Upah Minimum, Daerah Wajib Bergerak Cepat Tetapkan UMP–UMK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

ASIAWORLDVIEW – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa rumus perhitungan tetap sama kecuali faktor penyesuaian yang lebih tinggi.

“Dewan Upah Daerah akan mengajukan usulannya kepada masing-masing kepala daerah, yang kemudian akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur. Batas waktu adalah 24 Desember 2025,” jelasnya, dikutip Asiaworldview, Kamis (18/12/2025).

Instruksi Menteri Tenaga Kerja Indonesia tersebut menegaskan bahwa seluruh gubernur dan kepala daerah wajib menetapkan upah minimum. Kebijakan ini tetap menggunakan rumus perhitungan upah minimum yang berlaku saat ini, namun dengan penyesuaian pada faktor adjustment yang dibuat lebih tinggi untuk mengakomodasi dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan proses penetapan upah berjalan seragam di seluruh daerah.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Menunda Keputusan Upah Minimum 2026 hingga Akhir Tahun

“Pemerintah daerah seharusnya dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu seminggu, karena prosedurnya sebagian besar mirip dengan peraturan sebelumnya, sehingga memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ia menambahkan.

Dengan batas waktu yang jelas dan formula yang konsisten, pemerintah ingin memastikan kepastian regulasi serta mendorong stabilitas hubungan industrial di tingkat nasional. Upah minimum akan terus dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien alpha, katanya, menjelaskan bahwa rumus tersebut sudah familiar bagi badan penetapan upah di seluruh negeri.

Berdasarkan peraturan pemerintah baru, rentang koefisien alpha telah ditingkatkan menjadi antara 0,5 hingga 0,9 poin, dibandingkan dengan rentang sebelumnya 0,1 hingga 0,3 poin.

“Jadi hanya nilai alpha yang berubah,” kata Yassierli, menambahkan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja.

Untuk menjaga proses tetap sesuai jadwal, Kementerian Tenaga Kerja membantu beberapa provinsi yang membutuhkan dukungan teknis dalam menentukan tingkat upah, sambil juga melakukan sosialisasi kepada pemimpin daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) berdasarkan kondisi lokal. Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menentukan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK).

“Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan bisnis, sambil memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dan pemberi kerja,” ia menambahkan.

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya membatasi koefisien alpha pada 0,3, secara efektif membatasi kenaikan upah tahunan. Dengan menaikkan rentang menjadi 0,5–0,9, pemerintah berharap pertumbuhan upah regional dapat lebih sejalan dengan inflasi dan ekspansi ekonomi.