ASIAWORLDVIEW – Anggota parlemen senior Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati skema tarif berganda untuk kenaikan PPN. Hal ini guna menghindari terganggunya aliran penerimaan pajak. Skema multi-tarif akan membuat barang mewah dikenakan PPN sebesar 12 persen, sedangkan PPN sebesar 11 persen tetap berlaku untuk kategori lainnya. Bahkan jenis barang tertentu akan bebas PPN, dikutip dari JakartaGlobe.
Saat ini, beberapa barang yang dikenakan Pajak Barang Mewah antara lain kendaraan, perumahan mewah, balon udara, pesawat terbang (kecuali untuk keperluan negara dan komersial), balon udara, dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara). Pemerintah telah membebaskan layanan makanan pokok dan layanan kesehatan dari PPN. Menurut Dasco, pemerintah sedang mempertimbangkan penurunan tarif pajak atas barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.
Baca Juga: Industri Otomotif Khawatirkan PPN Naik Jadi 12% Pengaruhi Daya Beli
Setelah pengumuman, Prabowo berkonsultasi dengan anggota parlemen senior dan penasihat ekonominya. Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengatakan kepada pers bahwa Prabowo ingin “mencari keseimbangan” antara meningkatkan pendapatan negara sambil menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat.
Jika skema PPN bertarif ganda ini mulai berlaku, maka ini merupakan pertama kalinya Indonesia melakukan pendekatan serupa. Konsultan Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, hal ini menjadi tonggak sejarah sejak Indonesia menerapkan PPN pada tahun 1983. Raden mengatakan PPN ini memiliki kelebihan karena akan mendorong masyarakat menengah ke atas membayar pajak lebih tinggi dibandingkan kelompok lain. Meski begitu, dia mengakui skema PPN multitarif memiliki tantangan tersendiri.
“Ini mengaburkan batas antara barang mewah dan barang umum. Karena ada kalanya masyarakat biasa membeli barang mewah hanya untuk naik tangga sosial,” kata Raden.
