ASIAWORLDVIEW – Non-fungible Token (NFT) adalah token kriptografi unik yang mewakili kepemilikan atas koleksi digital seperti seni, musik, atau bahkan video. NFT telah menjadi populer selama bertahun-tahun, dengan beberapa di antaranya dijual seharga jutaan dolar.
Jika Anda menghabiskan waktu di dunia kripto saat ini, Anda tahu bahwa jenis aset digital ini dapat menjadi target penipu. Dan ya, NFT dapat dicuri.
Bayangkan NFT seperti kunci ke brankas. Setelah mereka masuk, mereka dapat mengambil apa pun yang ada di dalam brankas tersebut dan mengirimkannya ke dompet lain atau menjualnya secara online. Setelah ini terjadi, mendapatkan kembali aset digital Anda menjadi sulit, dan menjaga keamanannya bisa rumit.
Mencuri NFT tidak sama dengan pencurian biasa, yang melibatkan pencurian tradisional atau perampokan di jalanan. Semua ini bersifat digital, artinya pencuri dapat menyerang aset Anda di mana saja dan kapan saja, sehingga sulit bagi Anda untuk melacak siapa pelakunya.
Baca Juga: Pasar NFT Terus Melemah, Koreksi Harga dan Volume Picu Kekhawatiran Investor
Pasar NFT seperti toko online tempat Anda membeli dan menjual aset digital. Tempat-tempat online seperti OpenSea, Rarible, dan lainnya menjadi target utama hacker karena NFT-nya yang bernilai tinggi. Jika peretas berhasil masuk ke bursa, mereka mungkin dapat mengakses dompet pengguna dan mencuri NFT berharga.
Penipu membuat email dan situs web palsu yang tampak seperti proyek sah di ruang NFT. Anda mungkin memberikan informasi penting seperti kredensial login dan kata sandi, yang memungkinkan peretas mengakses NFT Anda.
Dompet digital yang Anda gunakan untuk menyimpan NFT memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Jika keamanan dompet digital Anda tidak kuat, peretas mungkin akan memanfaatkan aset digital Anda.
Perbedaan utama NFT adalah sertifikat kepemilikan digital, bukan karya seni itu sendiri. Memiliki NFT memberi Anda hak tertentu, seperti menjualnya, tetapi tidak secara otomatis memberi Anda hak cipta atas karya seni tersebut.
Jadi, meskipun membuat karya seni tanpa izin melanggar undang-undang hak cipta, menyalin NFT lebih masuk ke area abu-abu. Pemilik asli tetap memiliki hak kepemilikan, meskipun orang lain membuat salinan karya seni tersebut.
