ASIAWORLDVIEW – Indonesia tengah mempercepat reformasi pasar modal yang komprehensif untuk mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang (emerging market). Hal ini menyusul peringatan berisiko tinggi dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa perbaikan struktural yang sedang berlangsung bertujuan meningkatkan kredibilitas, likuiditas, dan transparansi pasar. Selain itu, memperkuat fondasinya untuk investasi jangka panjang.
“Kami melakukan segala upaya untuk memastikan Indonesia tetap menjadi pasar berkembang,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Dorongan regulasi ini menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober yang membuka periode konsultasi mengenai potensi reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri (standalone market). Keputusan final diperkirakan pada Juni 2027.
Baca Juga: OJK Klaim Telah Berupaya Maksimal, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat
“Kami tidak melakukan perbaikan ini karena satu penyedia indeks global tertentu,” tegas Friderica.
Pengumuman tersebut langsung memicu tekanan pasar, menyebabkan rupiah melemah ke Rp18.052 per dolar AS pada Jumat (16/10) dan Rp18.050 pada Senin (19/10), menurut data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Ia menekankan bahwa reformasi yang sedang berlangsung adalah bagian dari strategi nasional jangka panjang yang lebih luas, bukan reaksi spontan terhadap pengawasan MSCI.
“Sebaliknya, sejak Januari 2026—setelah instruksi Presiden—kami telah mengatasi kekurangan yang ada untuk membuat pasar modal Indonesia semakin kredibel, likuid, dan transparan,” ujarnya.
OJK baru-baru ini menjatuhkan denda administratif rekor total Rp2,1 triliun (sekitar US$116,4 juta) terhadap tiga perusahaan tercatat karena pelanggaran pasar. Pejabat OJK telah bersumpah bahwa penegakan hukum yang ketat akan tetap menjadi prioritas berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana untuk mewajibkan pengungkapan afiliasi saham yang melibatkan kepemilikan satu persen atau lebih dan menghapus saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
