Indonesia Masih Buka Ruang Negosiasi, Tidak Semua Produk AS Bebas Bea Masuk

Ilustrasi tumpukan kontainer berisii barang impor.(Krakatausteel)

ASIAWORLDVIEW Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19%. Namun tidak berlaku untuk semua barang, hanya beberapa produk.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenkoperekonomian, menjelaskan bahwa pengecualian bea masuk akan berlaku untuk 11.474 dari 11.552 jenis produk yang diklasifikasikan di bawah kode sistem harmonisasi (HS). Hal itu berarti sekitar 99 persen produk AS tidak akan menghadapi hambatan tarif.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menegaskan bahwa tidak semua produk dari AS akan dibebaskan dari bea masuk. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, masih ada ruang negosiasi untuk komoditas tertentu agar tarifnya bisa diturunkan hingga 0%

Produk strategis seperti CPO (minyak kelapa sawit), kopi, kakao, karet, dan nikel masih dalam proses negosiasi. Pemerintah menilai produk-produk ini sangat dibutuhkan oleh AS namun tidak bisa diproduksi di sana, sehingga Indonesia berupaya agar tarifnya dihapus

“Indonesia akan memberikan tarif nol persen pada hampir semua produk, kecuali beberapa barang yang masih kami negosiasikan, termasuk daging babi. AS telah setuju bahwa kami tetap memiliki hak untuk mengenakan bea atas minuman beralkohol yang kami impor dari mereka,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Indonesia Kembangkan Kerja Sama Ekonomi Antar Negara G20

Moegiarso menekankan bahwa pengecualian tersebut tidak sepenuhnya baru, menunjukkan bahwa AS telah lama diuntungkan dari tarif nol persen pada banyak ekspornya ke Indonesia, bahkan sebelum kesepakatan baru dicapai antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

“Pada dasarnya, tarif rata-rata kami untuk produk AS sudah rendah.” Jika saya tidak salah, lebih dari 40 persen dari 1.482 jenis produk yang kita impor dari AS sudah menikmati tarif nol persen,” ujarnya.

Dia mencatat bahwa kebijakan ini sejalan dengan lingkungan perdagangan global saat ini, yang relatif dibentuk oleh banyak perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang umumnya mendukung pengecualian bea masuk.

“Indonesia sudah menjadi bagian dari perjanjian perdagangan semacam itu, termasuk Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA), yang memungkinkan 99 persen produk dari negara-negara Asia Tenggara lainnya masuk ke Indonesia tanpa bea masuk,” pungkasnya.