Rekor Baru, Patokan Ekspor Kakao Tembus USD5.064 per Ton

Produksi kakao dalam negeri.

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara resmi menaikkan harga acuan ekspor (reference price) dan harga patokan ekspor (benchmark price) untuk biji kakao domestik pada periode Agustus 2026. Kondisi ini menyusul melonjaknya harga komoditas di pasar global yang dipicu oleh gangguan pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat akibat cuaca ekstrem, serangan hama, serta penurunan produksi yang terkait dengan fenomena El Niño yang berkepanjangan. Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026, harga acuan biji kakao untuk Agustus ditetapkan sebesar USD5.424,96 per metrik ton, melonjak drastis sebesar USD1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara harga patokan ekspor juga dinaikkan menjadi USD5.064 per metrik ton. Kondis ini ternyata menyebabkan mengalami kenaikan USD1.418 atau 38,90 persen, mencerminkan tingginya harga pasar internasional serta biaya ekspor yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan, “penetapan harga baru ini juga mempertimbangkan kondisi perdagangan global dan biaya logistik internasional yang semakin kompetitif, dengan pasokan yang semakin ketat dari produsen utama Afrika Barat—terutama Pantai Gading dan Ghana—yang terus mendukung harga kakao di level tinggi.”

Meskipun harga acuan dan patokan naik signifikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk mempertahankan tarif bea keluar biji kakao tetap di 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025, serta pungutan ekspor juga tetap di 7,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Menyongsong 5 Abad Kota Metropolitan, Bank Jakarta Dorong Transformasi Digital dan Inklusi Ekonomi

Keputusan untuk tidak menyesuaikan tarif bea keluar meskipun harga acuan naik drastis merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya saing ekspor kakao Indonesia di tengah melonjaknya harga global, sekaligus memberikan kepastian bagi para eksportir dan petani kakao dalam negeri agar tetap bisa menikmati keuntungan dari tingginya harga internasional tanpa dibebani oleh kenaikan tarif yang dapat menekan margin keuntungan mereka.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan petani kakao yang sebagian besar merupakan pekebun rakyat, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen kakao terbesar di dunia dan komoditas ini menjadi sumber pendapatan penting bagi jutaan keluarga di daerah sentra produksi seperti Sulawesi, Sumatera, dan Jawa.

Selain kakao, Kementerian Perdagangan juga mengumumkan penyesuaian harga patokan ekspor untuk sejumlah produk kehutanan dan perkebunan lainnya, meskipun dengan perubahan yang tidak sedramatis kakao. Harga patokan ekspor untuk getah pinus naik tipis menjadi USD1.013 per metrik ton dari sebelumnya USD1.002, atau meningkat 1,10 persen yang mencerminkan penguatan harga produk kehutanan di pasar global.

Sementara itu, harga patokan ekspor untuk produk kulit olahan tidak mengalami perubahan dari bulan Juli, menunjukkan stabilitas di sektor tersebut. Untuk produk kayu, terjadi pergerakan yang beragam: harga patokan untuk veneer kayu hutan alam dan kayu olahan dengan luas penampang antara 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari hutan campuran tropis dan spesies tanaman komersial seperti jati, balsa, kayu putih, dan varietas kayu komersial lainnya yang digunakan dalam konstruksi dan manufaktur justru mengalami kenaikan.

Namun, sebaliknya, harga patokan untuk veneer dari tanaman budidaya, lembaran kayu untuk kotak kemasan, serpihan kayu, partikel kayu, serta kayu olahan dari jenis meranti, merbau, dan ebony justru mengalami penurunan, demikian pula dengan produk kayu dari akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet yang mencerminkan kondisi pasar yang lebih lemah untuk spesies-spesies tersebut.

Harga patokan untuk serpihan kayu, kayu olahan dari perkebunan sungkai, dan kayu merbau dengan penampang besar tetap tidak berubah dibandingkan Juli, menunjukkan kestabilan pada segmen tertentu dari industri kehutanan. Seluruh pembaruan harga acuan dan patokan ekspor ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 yang mengatur harga ekspor untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif Badan Layanan Umum (BLU), dan akan berlaku selama bulan Agustus 2026 sebagai acuan bagi para eksportir, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam melakukan transaksi ekspor komoditas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *