Indonesia Lobi Intensif ke AS Demi Penerapan Trump Tariff Lebih Bersahabat

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia terus melakukan konsultasi intensif dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk mendapatkan tarif yang lebih kompetitif setelah Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Jumat (24/7/2026) ini merupakan bagian dari penetapan sementara (interim determination) dalam investigasi USTR terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor), dengan keputusan final masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan.

Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup dua isu utama—kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa—mulai dari penyampaian keterangan tertulis (written submission), kehadiran dalam sidang terbuka (public hearing), hingga konsultasi antarpemerintah.

“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301,” ia menambahkan. dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Presiden AS Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5%

USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 terhadap 60 negara dan wilayah. Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Adapun tarif 10 persen ini berlaku bagi negara atau perekonomian yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkan dan menegakkan larangan tersebut melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART), atau telah menerapkan rezim parsial yang secara efektif mencegah impor barang tertentu yang diproduksi dengan kerja paksa.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss menghadapi tarif gabungan sebesar 10 persen atau 12,5 persen—termasuk tarif most-favored-nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya—sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China dan Vietnam, dikenakan tarif 12,5 persen. Secara keseluruhan, negara-negara dan perekonomian yang menjadi sasaran kebijakan ini mencakup sekitar 99 persen dari total impor AS.

Kebijakan ini menggantikan tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026. Sejumlah komoditas dikecualikan dari tarif ini, antara lain minyak dan gas, pupuk, beberapa produk pangan, serta barang yang telah dikenai tarif keamanan nasional seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga, termasuk produk yang memenuhi ketentuan Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA)

Pemerintah Indonesia juga mencermati penetapan USTR yang memasukkan beberapa produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan informasi terakhir dari pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *