Presiden AS Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5%

Presiden AS Donald Trump.(ABC)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintahan Persiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang panggung perdagangan global dengan memberlakukan rezim tarif baru yang mulai efektif Jumat (24/7/2026) dini hari waktu setempat, tepat saat paket tarif sementara 10% berakhir. Kebijakan ini mengenakan bea masuk baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang Amerika Serikat, dengan tuduhan utama kelalaian dalam memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok mereka.

Langkah ini menjadi upaya terbaru pemerintahan Trump untuk membangun kembali “tembok tarif” nyaris global yang sempat dihantam Mahkamah Agung pada Februari lalu. Mekanisme tarif baru ini dirancang dengan sistem dua lapis yang membedakan perlakuan berdasarkan kebijakan masing-masing negara.

Mitra dagang yang dinilai telah memiliki undang-undang pelarangan impor barang hasil kerja paksa yang memadai atau berkomitmen untuk memberlakukannya akan dikenai tarif lebih rendah sebesar 10%. Kelompok ini mencakup Kanada, Meksiko, Inggris, India, serta Uni Eropa.

Sementara itu, negara-negara yang dinilai memiliki regulasi tidak memadai akan menghadapi tarif lebih tinggi sebesar 12,5%, termasuk China, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, dan Australia. Secara total, kebijakan ini mencakup 60 mitra dagang atau sekitar 62 negara jika Uni Eropa dihitung sebagai blok, yang mengimpor barang senilai hampir 99% dari total impor AS.

Baca Juga: Trump Umumkan Trump Tariff Baru, Sentimen Bearish Guncang Pasar Kripto

Kebijakan ini hadir untuk mengisi kekosongan setelah berakhirnya tarif sementara 10% yang diberlakukan Trump selama 150 hari sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut membatalkan tarif “timbal balik” (reciprocal) 10-50% yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang darurat nasional.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, tarif baru ini diterapkan berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah dasar hukum yang dinilai lebih tahan terhadap gugatan di pengadilan setelah terbukti bertahan dalam berbagai tantangan hukum sebelumnya.

Meskipun cakupannya sangat luas, pemerintahan Trump memberikan sejumlah pengecualian untuk komoditas dan produk tertentu. Barang-barang yang dikecualikan dari tarif ini meliputi minyak dan gas bumi, pupuk, serta sejumlah produk pangan. Selain itu, barang-barang yang sudah dikenai tarif sektoral berdasarkan Section 232, seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga, juga tidak akan terkena dampak tambahan.

Produk-produk yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdagangan US-Mexico-Canada Agreement (USMCA) juga dibebaskan karena tingginya tingkat integrasi rantai pasok Amerika Utara.

Menteri Perdagangan AS Jamieson Greer menegaskan bahwa AS telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menerapkannya secara ketat, sehingga sudah saatnya mitra dagang melakukan hal yang sama. Namun, kebijakan ini memicu kecaman dari berbagai negara. Pemerintah Australia, misalnya, langsung menuntut pencabutan tarif baru tersebut, sementara sejumlah mitra dagang AS lainnya menyebut langkah ini sebagai tindakan yang “sepenuhnya sewenang-wenang”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *