ASIAWORLDVIEW – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar hingga 12,5% yang akan mulai berlaku tepat setelah tengah malam waktu ET pada hari Jumat (24/7/2026). Tarif baru ini akan menggantikan tarif sementara sebesar 10% untuk semua negara dan ditujukan kepada puluhan negara terkait tuduhan kerja paksa.
Tarif tersebut akan berkisar antara 10% hingga 12,5% dan akan diberlakukan terhadap 60 negara yang mewakili lebih dari 99% perdagangan AS, menurut pejabat senior pemerintahan. Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) tidak sampai mencoba menghitung pendapatan yang akan dihasilkan oleh tarif baru tersebut, menurut laporan CNBC.
Hal ini terjadi di tengah sentimen bearish yang sedang melanda pasar kripto. Harga Bitcoin turun ke level uUSD64.985,16, turun 1,37% pada saat artikel ini ditulis pada Kamis, 23 Juli. BTC sebelumnya telah menembus level USD65.000 pada awal hari ini seiring meningkatnya ketegangan perang antara AS dan Iran.
Baca Juga: Industri Kripto Ragukan Pengesahan Kejelasan RUU 2025
Setelah itu, harganya pulih kembali di atas zona kritis USD65.000, namun rebound tersebut tidak berlangsung lama karena berita tarif Trump mengguncang pasar. Grafik dengan rentang waktu 15 menit menunjukkan pembentukan candle merah untuk Bitcoin. Selain itu, data klaim pengangguran awal AS yang lebih rendah dari perkiraan juga membebani pasar. Dengan demikian, pasar kripto mengalami likuidasi posisi long yang signifikan di tengah perkembangan makroekonomi yang bearish.
Langkah-langkah baru ini merupakan eskalasi lebih lanjut dalam kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump. Namun, beberapa langkah tarifnya dibatalkan akibat gugatan hukum pada awal tahun ini.
Baru-baru ini, terjadi kenaikan tarif atas sebagian besar impor dari Brasil. Tarif ini mulai berlaku pada hari Rabu dengan besaran 25%. Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif sebesar 50% atas berbagai macam impor dari Kanada yang akan mulai berlaku bulan depan.
