Ini Alasan Marketplace Wajib Setor Pajak Penjual ke Kas Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai pajak e-commerce. Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform e-commerce.

“Akan ada lebih banyak perusahaan marketplace yang terlibat. Pada akhirnya, semuanya akan diterapkan secara bertahap,” ia mengatakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan telah menunjuk empat perusahaan, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, sebagai perusahaan marketplace yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Per 1 Agustus 2026: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut Pajak E-Commerce

Berdasarkan kebijakan baru ini, platform e-commerce yang ditunjuk akan memungut pajak penghasilan sebesar 0,5 persen dari penjualan kotor penjual. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang menghasilkan pendapatan kotor tahunan melebihi Rp500 juta.

Pemerintah telah menetapkan proses pemungutan pajak tersebut. Pertama, konsumen akan tetap melakukan pembelian dan pembayaran melalui platform e-commerce seperti biasa. Platform tersebut kemudian akan secara otomatis memotong pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dan menerbitkan bukti pemotongan pajak resmi kepada pedagang.

Platform bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Berkala Terpadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *