80% Masyarakat Gunakan AI, Kemkomdigi Nilai Perlu Adanya Regulasi

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah,

ASIAWORLDVIEW – Penggunaan teknologi Artificial Intelligence sudah sangat masif. Data  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan bahwa sekitar 80% masyarakat Indonesia sudah menggunakan AI.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyoroti adanya kesenjangan besar antara tingkat penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia dan produktivitas yang dihasilkan. Namun kontribusinya terhadap produktivitas nasional baru mencapai 13%.

Hal ini menjadi alasan utama pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) AI, yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepatuhan, tetapi sebagai enabler atau pendorong produktivitas di berbagai sektor. Regulasi ini diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan AI agar lebih terukur, inovatif, dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Ini untuk meningkatkan produktivitas melalui penerapan teknologi di sektor-sektor strategis, mendorong inovasi dengan tata kelola yang jelas, serta mengurangi risiko penyalahgunaan seperti deepfake, penipuan digital, dan kejahatan siber,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Meutya Hafid: Literasi Digital Sejak Dini Penting untuk Hadapi Ancaman Siber

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem AI nasional yang sehat, aman, dan inklusif. Jadi teknologi tidak hanya menjadi tren, tetapi benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat.

“Regulasi AI nasional yang digagas Kemkomdigi adalah langkah strategis untuk menjadikan AI sebagai pilar produktivitas Indonesia, bukan sekadar teknologi populer. Dengan tata kelola yang baik, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing bangsa, melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan, dan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan,” ia menambahkan.

Proses penyusunan regulasi dilakukan melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan global dari Amerika Serikat.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa draf kebijakan telah diperbarui dengan masukan dari banyak pihak dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses menjadi regulasi sah. Target penerbitan regulasi ini adalah tahun 2026, sejalan dengan agenda transformasi digital nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *